BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:19 WIB

Keempat tersangka beserta barang bukti dihadirkan konferensi pers, Rabu (9/10/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Kini seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu-sabu kepada AT masuk dalam DPO.
Para tersangka dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(mcr35/jpnn)
BNN RI ungkap sindikat narkoba jaringan internasional di Palembang, sita aset senilai Rp 64 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN