BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Korban Diduga Mati Karena Over Dosis
Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB

BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal
Atas kasus ini Pengadilan Majelis Rendah Selangor sekitar Juni-Juli 2012 lalu, menyatakan baik Frans, adiknya dan seorang pegawai berkewarganegaraan Malaysia tersebut, tidak bersalah. Sehingga mereka dinyatakan bebas. Namun kemudian pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya hanya Frans dan Dharry yang kasusnya diteruskan.
“Kasus ini kini menjadi perhatian serius kita. Pihak KBRI dan tim pengacara kedua TKI juga kini melanjutkan perkaranya ke tingkat Mahkamah Rayuan. Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ujar Jumhur.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube