BNP2TKI Usul TKI Peserta Amnesti Dapat Dispensasi

BNP2TKI Usul TKI Peserta Amnesti Dapat Dispensasi
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengusulkan adanya regulasi khusus memberikan dispensasi kepada TKI di Arab Saudi yang mengikuti kebijakan amnesti.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang berlaku selama 90 hari sejak 26 Maret 2017 itu ditujukan bagi warga negara asing di Arab Saudi yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

"Dengan program amnesti ini, para pelanggar, termasuk TKI kita di sana, diberi kesempatan pulang ke negaranya dan dibebaskan dari larangan masuk kembali ke Arab Saudi (black list), biaya administrasi serta biaya denda. Jadi ini kabar baik bagi TKI kita di Arab Saudi," kata Nusron, Jumat (7/4).

Menurut Nusron, program amnesti itu positif mengingat banyak TKI yang menjadi pelanggar ketenagakerjaan di sana. Namun, seringkali para TKI gamang mengikuti program amnesti karena begitu pulang ke Indonesia tidak bisa bekerja lagi ke Arab Saudi karena ada kebijakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

"Ada kegamangan yang dirasakan para TKI yang saat ini memiliki majikan tapi statusnya tidak resmi, jika nanti pulang ke Indonesia, sementara moratorium belum dicabut, TKI tersebut ragu apakah boleh berangkat ke Arab Saudi lagi atau tidak?" ujar Nusron.

Dalam konteks itulah, Nusron mengusulkan agar ada dispensasi bagi TKI yang ikut program amnesti. Dispensasi itu dalam bentuk ketidakterikatan pada kebijakan moratorium.

"Usul kami, berikan dispensasi moratorium khusus bagi peserta program amnesti yang pulang ke Indonesia, agar diperbolehkan jika ingin kembali bekerja lagi," tukas Nusron.

Terkait dengan usulannya itu, Nusron juga sudah menyampaikannya kepada Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis (6/4) kemarin.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengusulkan adanya regulasi khusus memberikan dispensasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News