BNP2TKI Usul TKI Peserta Amnesti Dapat Dispensasi

BNP2TKI Usul TKI Peserta Amnesti Dapat Dispensasi
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

Kepada Komisi IX DPR, Nusron menyampaikan bahwa saat ini Kantor lmigrasi di seluruh Arab Saudi telah diperintahkan untuk membantu para WNA khususnya para TKI yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti ini.

Kementerian Luar Negeri, kata Nusron, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat untuk memperlancar proses pelayanan di Perwakilan RI, dan akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Nusron menjelaskan, program serupa pernah dilakukan tahun 2013 dimana sekitar 105 ribu WNI overstayers mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 ribu yang pulang ke Indonesia. Sisanya 65 ribu tetap tinggal di Arab Saudi menggunakan SPLP. Saat itu, dari 40 ribu yang pulang, 21 ribu difasilitasi kepulangannya dengan 39 penerbangan. (adk/jpnn)


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengusulkan adanya regulasi khusus memberikan dispensasi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News