BNPP Inventarisasi Potensi Perbatasan
Selasa, 23 Februari 2010 – 07:26 WIB
JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Badan ini dikepalai oleh mendagri, dengan anggota 10 menteri, Panglima TNI, kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dan gubernur terkait. Di pasal 3 Perpres Nomor 12 ini disebutkan tugas BNPP, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Ke-10 menteri yang menjadi anggota adalah, menlu, menhan, menkum-HAM, menkeu, menteri pekerjaan umum, menteri perhubungan, menteri kehutanan, menteri kelautan dan perikanan, menteri perencanaan pembangunan/Kepala Bappenas, dan menteri pembangunan daerah tertinggal.
Baca Juga:
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dengan adanya BNPP ini diharapkan pengelolaan wilayah perbatasan lebih terkoordinir, karena selama ini sejumlah departemen menangani secara sektoral. "Karena selama ini jalan sendiri-sendiri," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, tadi malam (22/2). Dikatakan, secara resmi pembentukan BNPP ini masih menunggu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Badan
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi