Bobby Nasution Dinobatkan sebagai Warga Kehormatan GMNI Sumatera Utara

jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution dinobatkan sebagai Warga Kehormatan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara.
Penobatan tersebut bentuk apresiasi terhadap Wali Kota Bobby Nasution atas kontribusi dan dukungan yang telah diberikan kepada organisasi mahasiswa yang telah berdiri sejak 23 Maret 1954 di Surabaya tersebut.
"Bung Bobby juga tidak pernah sekali pun tidak hadir saat acara GMNI Sumut. Itu sebabnya Bung Bobby Nasution kita nobatkan sebagai Warga Kehormatan GMNI Sumut," kata Ketua DPD GMNI Sumut Daniel Sigalingging dalam penutupan Lokakarya GMNI Sumut di Gedung BPMP Jalan Bunga Raya Medan, Minggu (25/9).
Daniel mengungkapkan pihaknya menilai sejak menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menjabat sebagai wali kota telah banyak membuat perubahan di Kota Medan.
Karena itu, tegas Daniel, GMNI Sumut mendukung penuh seluruh program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bobby mengucapkan terima kasih atas penobatan sebagai Warga Kehormatan GMNI Sumut tersebut.
Dia juga menyampaikan sangat mengapresiasi atas digelarnya lokakarya yang mengusung tema 'Staring a New World Order'.
Menurut Bobby, di saat banyak mahasiswa menyuarakan keprihatinan terkait dikuranginya subsidi BBM, GMNI Sumut justru menggelar lokakarya yang memberi solusi mendukung upaya pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan seperti listrik sebagai pengganti BBM.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara menobatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai Warga Kehormatan GMNI Sumut
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- Jasaraharja Putera Gelar Literasi Keuangan di UIN Suska Pekanbaru
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati