Bobby Umumkan UMK Medan Naik, Sebegini Angkanya

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan UMK Kota Medan naik 1,22 persen dari Rp 3.329.867 menjadi 3.370.645,08.
Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 40.778,08.
"Berdasarkan kesepakatan kemarin kenaikannya diatas 1 persen," kata Bobby di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12).
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan kenaikan UMK belum sesuai dengan permintaan buruh yakni 10 persen.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK kota Medan sebesar 1,22 persen.
"Penetapan itu kan ada aturan penetapannya. Jadi, setelah dilakukan dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tambah Bobby. (mcr22/jpnn)
Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022 yang mengalami kenaikan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati