Bobby Umumkan UMK Medan Naik, Sebegini Angkanya

Bobby Umumkan UMK Medan Naik, Sebegini Angkanya
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan UMK Kota Medan naik 1,22 persen dari Rp 3.329.867 menjadi 3.370.645,08.

Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 40.778,08.

"Berdasarkan kesepakatan kemarin kenaikannya diatas 1 persen," kata Bobby di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12).

Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan kenaikan UMK belum sesuai dengan permintaan buruh yakni 10 persen.

Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK kota Medan sebesar 1,22 persen.

"Penetapan itu kan ada aturan penetapannya. Jadi, setelah dilakukan dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tambah Bobby. (mcr22/jpnn)

Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022 yang mengalami kenaikan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News