Bobol ATM Nasabah Bank, Komplotan Ini Kuras Rp 83,3 Juta

Bobol ATM Nasabah Bank, Komplotan Ini Kuras Rp 83,3 Juta
Dua tersangka pembobolan ATM nasabah bank ditangkap petugas Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

"Pelaku juga telah melakukan aksinya berulang kali di wilayah hukum Polda Sulsel dengan kasus pencurian dan pembobolan ATM seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba dan Maros. Pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Majene dan Kota Mamuju Provisi Sulawesi Barat dan Kota Palu," tuturnya.

Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar dan atau tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka AS dibawa Rumah Sakit Bayangkara Makassar seusai timah panas bersarang di kakinya karena berusaha melarikan diri setelah ditangkap petugas, dia mengakui perbuatannya bahkan berdalih uang yang diperolehnya untuk membayar utang di rentenir.

"Uang itu mau bayar utang ke rentenir di kampung, dan sebagian uangnya saya transfer ke orang tua. Selama di Sulsel, saya di Jeneponto satu minggu, tidak bekerja. Baru setelah itu melakukan ini (pembobolan ATM)," katanya. (antara/jpnn)


Dua dari empat komplotan pembobol ATM nasabah bank ditangkap. Sisanya masih berkeliaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News