Bocah 14 Tahun di Kalsel Melahirkan, Pelakunya Ayah Tiri
Rabu, 18 Juli 2018 – 10:26 WIB
Menurut Mugi, saat ini Zakaria sudah mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Zakaria dijerat pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tidak berapa lama setelah diketahui korban hamil, dia melahirkan bayi laki-laki pada 14 Mei 2018 dan sampai ini masih dirawat keluarga,” tambah Mugi. (lan)
Melati (14, bukan nama sebenarnya) melahirkan bayi laki-laki akibat perbuatan ayah tirinya, Zakaria (41).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Ulama dan Habaib se-Kalimantan Selatan Sepakat Mendukung Anies Baswedan
- Petani Muda Kalimantan Selatan Berbagi Kisah Sukses Ternak Itik