Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan

Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan
Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan

“Mudah-mudahan orang itu (om-om) segera tertangkap. Kami masih lidik, sampai saat ini pelaku belum diketahui,” tuturnya.

Mas’ut menegaskan, jika pelaku terungkap, maka akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (bp-20/jpnn)

PENAJAM - Gadis kecil yang masih berusia 7 tahun telah direnggut keperawanannya oleh pria tak dikenal. Korban berinisial AGS, adalah putri dari pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News