Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan
Sabtu, 13 Desember 2014 – 09:11 WIB
“Mudah-mudahan orang itu (om-om) segera tertangkap. Kami masih lidik, sampai saat ini pelaku belum diketahui,” tuturnya.
Mas’ut menegaskan, jika pelaku terungkap, maka akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (bp-20/jpnn)
PENAJAM - Gadis kecil yang masih berusia 7 tahun telah direnggut keperawanannya oleh pria tak dikenal. Korban berinisial AGS, adalah putri dari pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi