Bocah 9 Tahun Dicabuli
Jumat, 27 Januari 2012 – 14:23 WIB
Beberapa saat kemudian, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota di seputaran Polsek Sorong Barat. Saat ditangkap tersangka masih dalam keadaan mabuk sedang duduk di pinggir jalan.
“Selanjutnya kita tangkap dan kita bawa ke Polsek,”kata Kapolsek Sorbar AKP I Nyoman Punia seraya menambahkan, setelah ditangkap tersangka pun langsung dijebloskan disel tahanan untuk diamankan.
Untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini, Kapolsek akan segera memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami sock dan masih trauma dengan apa yang dialaminya. sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek mengatakan kasus pencabulan yang dilaporkan itu merupakan modus baru yang dilaporkan ke Polsek Sorong Barat. Guna mengungkap kasus yang mengejutkan itu, pihaknya akan memintai sejumlah saksi-saksi. Dipastikan, tersangka dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya. Lagi-lagi, akibat minuman keras mengakibatkan timbulnya korban.(reg)
SORONG- Sungguh tidak lazim apa yang dilakukan tersangka pencabulan ini. Jika biasanya korban pencabulan perempuan kali ini justru anak lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk