Bocah 9 Tahun Dicabuli

Bocah 9 Tahun Dicabuli
Bocah 9 Tahun Dicabuli
Beberapa saat kemudian, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota di seputaran Polsek Sorong Barat. Saat ditangkap tersangka masih dalam keadaan mabuk sedang duduk di pinggir jalan.

“Selanjutnya kita tangkap dan kita bawa ke Polsek,”kata Kapolsek Sorbar AKP I Nyoman Punia seraya menambahkan, setelah  ditangkap tersangka pun langsung dijebloskan disel tahanan untuk diamankan.

Untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini, Kapolsek akan segera memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban.  Akibat kejadian ini, korban mengalami sock dan masih trauma dengan apa yang dialaminya. sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek mengatakan kasus pencabulan yang dilaporkan itu merupakan modus baru yang dilaporkan ke Polsek Sorong Barat. Guna mengungkap kasus yang mengejutkan itu, pihaknya akan memintai sejumlah saksi-saksi. Dipastikan, tersangka dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya. Lagi-lagi, akibat minuman keras mengakibatkan timbulnya korban.(reg)

SORONG-  Sungguh tidak lazim apa yang dilakukan tersangka pencabulan ini. Jika biasanya korban pencabulan perempuan kali ini justru anak lelaki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News