Bocah ABG Berani Bobol Rumah yang Dijaga Anjing Galak

Bermawis mengungkapkan, ada saksi yang saat kejadian itu ada melihat seorang anak membawa ban mobil dan disimpan di salah satu rumah warga. Dari keterangan itu, petugas langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk mencari informasi siapa pemilik ban mobil beserta velg tersebut. Lalu, diketahuilah jika ban tersebut milik Al.
"Setelah mengetahui pemilik ban tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Al di rumahnya," terangnya.
Al kemudian dibawa ke rumah korbannya. Akhirnya dia pun mengakui perbuatannya dan barang hasil curian lainnya telah dijual oleh Am dan An.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk proses lebih lanjut.
Al akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara Am dan An dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah. (amb)
Seorang remaja usia 16 tahun sendirian berhasil berhasil membobol rumah yang dijaga anjing galak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya