Bocah Asal Bintara Hendak Dijadikan Pengemis oleh Penculik
Selasa, 16 April 2019 – 18:49 WIB
Polisi menyita baju anak berwarna pink, rekaman CCTV, dan sejumlah barang milik pelaku.
Pelaku terancam Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara.(pojokbekasi)
Polisi juga menyisir lapak-lapak pengemis di bilangan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Petrus Sentil Jokowi saat Peluncuran Buku Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan
- Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi
- Petrus Soroti Manuver Tim Prabowo Kumpulkan Aktivis '98 dan Korban Penculikan
- Penculikan Anak di Garut Terungkap, Begini Modus Pelaku, Ibu-Ibu Wajib Waspada
- Perempuan Paruh Baya Diduga Hendak Menculik Seorang Anak, Oh, Ternyata
- Dituduh Penculik Anak, 4 Sopir Truk Diamuk Massa, Satu Orang Hilang di Sungai