Bocah Asal Bintara Hendak Dijadikan Pengemis oleh Penculik

Bocah Asal Bintara Hendak Dijadikan Pengemis oleh Penculik
Ilustrasi penculikan. Foto: JPG

Polisi menyita baju anak berwarna pink, rekaman CCTV, dan sejumlah barang milik pelaku.

Pelaku terancam Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara.(pojokbekasi)


Polisi juga menyisir lapak-lapak pengemis di bilangan Jakarta Selatan dan Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News