Bocah Asal Bintara Hendak Dijadikan Pengemis oleh Penculik
Selasa, 16 April 2019 – 18:49 WIB

Ilustrasi penculikan. Foto: JPG
Polisi menyita baju anak berwarna pink, rekaman CCTV, dan sejumlah barang milik pelaku.
Pelaku terancam Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara.(pojokbekasi)
Polisi juga menyisir lapak-lapak pengemis di bilangan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Pelajar SMA Diculik hingga Diperkosa Pria Kenalan dari Medsos, Pelaku Ditangkap di Cimahi