Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Karena korbannya masih di bawah umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training warna abu bercorak gambar biru, celana dalam warna merah, sepasang sandal hitam, dan hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1 ) dan atau Pasal 82 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.(ant/jpnn)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap kasus bocah tewas dibunuh dan disodomi. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang