Bocah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Langkah Kemensos

Bocah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Langkah Kemensos
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengeksekusi regulasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus upaya yang dilakukan adalah pada pencegahan atas tindak kekerasan terhadap anak.

"Berbagai layanan sudah kami lakukan tetapi dinamika masalah sosial terkait kekerasan terhadap anak sangat variatif sehingga kita harus maksimalkan langkah preventif dan penanganan yang lebih sistemik. Apalagi jika pelakunya anak agar dapat ditangani semaksimal mungkin," ujar Khofifah sebagaimana siaran pers Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya Khofifah membeber hasil penelitian tentang faktor determinan yang memengaruhi anak-anak sehingga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah lainnya. Merujuk hasil studi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta (B2P3KS) dengan End Child Prostitution yang bekerja sama dengan Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, faktor penentu paling dominan dalam kekerasan seksual anak terhadap anak adalah pornografi yang angkanya mencapai 43 persen.

Selanjutnya adalah pengaruh teman (33 persen), pengaruh narkoba/obat (11 persen), pengaruh historis pernah menjadi korban atau trauma masa kecil (10 persen). Sedangkan pengaruh keluarga mencapai 10 persen.

Tokoh Muslimat Nahdatul Ulama (NU) itu menambahkan, Kemensos telah berupaya memberikan konseling serta trauma healing berstandar kepada anak-anak melalyi Panti Handayani di Jakarta. Selain itu juga ada Panti Antasena di Magelang, Paramita di Kota Mataram dan Todupoli di Kota Makassar.

"Di Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta memberikan pendampingan secara sosial, psikologis dan hukum kepada korban dan pelaku kekerasan seksual anak termasuk pendampingan keluarga dari kedua belah pihak," tuturnya.

Hanya saja, Khofifah juga mengakui layanan itu tidak cukup jika tanpa dibarengi kemitraan Kemensos dan masyarakat. Menurutnya, perlu peran masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan keluarga inti untuk bersama-sama melindungi anak-anak.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, berdasar penelitian ternyata 55 persen pelaku seksual anak masih memiliki ayah dan ibu. Karena itu, kedua orang tua harus berperan maksimal dalam upaya memberikan perlindungan.

Mensos Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pemerintah terus berupaya mencegah tindak kekerasan seksual oleh anak-anak terhadap bocah lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News