Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah
Kamis, 23 Mei 2019 – 01:06 WIB
AR memanfaatkan keadaan untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan perbuatan tidak terpujinya.
Setelah mencabuli Bunga, AR langsung kembali ke ruang tamu untuk menunggu orang tua korban pulang dari ATM.
Ketika ibu Bunga sampai di rumah, AR langsung bergegas pamit dan pergi dari rumah korban.
Atas ulahnya, AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (raw/ana)
AR nekat mencabuli bocah putri bernama Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di rumah korban di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, Kalimantan Utara, Kamis (16/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini