Bocah Perempuan Disuruh Beli Rokok ke Warung, Ternyata Cuma Modus, Astagaaa Mirul
Kamis, 13 Agustus 2020 – 01:59 WIB
“Pelaku kami amankan, dan diproses hukum,’’ kata Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara. (sid)
Mirul, 53, pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun ditangkap polisi di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir, Sumsel, Senin (10/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi