Bocah Perempuan Menangis Lapor Ibunya, Anunya Diubek-ubek Ayah
Jumat, 29 Juli 2016 – 20:58 WIB

Pakroni saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura, Bandarlampung, Jumat (29/7). Foto: Riduan/radarlampung/jpg
Berdasarkan hasil visum, lanjut Supriyanto, kemaluan korban mengalami luka robek.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, dihadapan awak media Pakroni mengaku semua perbuatannya. Petani ini mengaku, tidak ada latarbelakang lain dia melakukan aksi nekat tersebut.
Semua karena khilaf saat melihat anaknya tertidur di depan TV ruang tengah rumahnya. “Saya khilaf aja pak,” singkatnya seraya mengaku menyesal atas perbuatannya. (rid/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Pakroni, 39, warga Dusun Gebukjaya Desa Tanjungraja Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura) terpaksa dijebloskan ke penjara. Soalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur