Bocah Perempuan Menangis Lapor Ibunya, Anunya Diubek-ubek Ayah
Jumat, 29 Juli 2016 – 20:58 WIB
Berdasarkan hasil visum, lanjut Supriyanto, kemaluan korban mengalami luka robek.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, dihadapan awak media Pakroni mengaku semua perbuatannya. Petani ini mengaku, tidak ada latarbelakang lain dia melakukan aksi nekat tersebut.
Semua karena khilaf saat melihat anaknya tertidur di depan TV ruang tengah rumahnya. “Saya khilaf aja pak,” singkatnya seraya mengaku menyesal atas perbuatannya. (rid/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Pakroni, 39, warga Dusun Gebukjaya Desa Tanjungraja Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura) terpaksa dijebloskan ke penjara. Soalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam