Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM

Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

Kasus ini berawal pada 12 September 2016 yang kala itu terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember. Tabrakan itu melibatkan Mobil Toyota Yaris dan motor Honda Beat.

Mobil Toyota Yaris dikemudikan pemuda yang diketahui berasal dari Rambipuji. Sementara bocah SD AW mengendarai motor Honda Beat dengan membonceng sahabat sebayanya YA. Keduanya satu kelas di sekolah yang sama.

Saat kecelakaan, AW mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara YA mengalami luka paling parah. YA sempat tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP). Kakinya patah dan harus dioperasi.

(rul/ras/har)


Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News