Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap
Sabtu, 01 Agustus 2015 – 06:02 WIB

Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (qi/waz/k9)
TENGGARONG – Akibat ulahnya mencabuli Pa (13), bocah yang masih duduk di bangku SD, Hair (18) warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen