Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap

Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap
Bocah SD Pacaran, Banyak Bekas Merah di Lehernya, si Cowok Ditangkap

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (qi/waz/k9)


TENGGARONG – Akibat ulahnya mencabuli Pa (13), bocah yang masih duduk di bangku SD, Hair (18) warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News