Bocah Tewas Dimakan Beruang
Senin, 17 Mei 2010 – 11:04 WIB
PASAMAN- Malang benar nasib yang dialami Mirna (4), anak seorang petani di warga Kampung Padang Laweh Jorong Sungai Pandahan II Kenagarian Sundatar Kecamatan Lubuksikaping, Pasaman, Sumbar. Bocah ini tewas dengan sangat mengenaskan dan luka disekujur tubuhnya, bahkan (maaf) dengan usus terburai akibat dimakan beruang. Pagi sekitar pukul 10.00 Wib, korban sudah ditemukan warga sudah meninggal dunia. Saat ditemukan korban dalam keadaan berbaring ke samping. Dan kondisi korban sudah dalam keadaan luka-luka. Terlihat luka-luka korban bekas dicakar Beruang di sebagian badan koran. Korban ditemukan warga di ladang coklat sekitar 500 meter dari rumah korban.
Aksi binatang buas itu diketahui Ucok Mara Tinggi Harahap (33), ayah korban pada Sabtu (15/5) pukul 02.00 dinihari. saat itu, Ucok dibangunkan oleh suara menyeramkan karena berung seperti mencakar-cakar dinding rumahnya. Saat terbangun, Ucok dikejutkan dengan tidak adanya Mirna, anaknya yang harusnya berada di tempat tidur.
Baca Juga:
Ucok berupaya anaknya tapi tidak ditemukan di sekitar rumahnya. Pada paginya, ayah korban memberitahukannya kepada warga setempat. Dan wargapun mencari korban di sekitar rumahnya. Namun tetap tidak ditemukan warga. Kemudian ayah korban dan masyarakat setempat terus berupaya mencari korban. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Baca Juga:
PASAMAN- Malang benar nasib yang dialami Mirna (4), anak seorang petani di warga Kampung Padang Laweh Jorong Sungai Pandahan II Kenagarian
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar