Boediono dan Sri Mulyani Diminta Non-aktif
Rabu, 25 November 2009 – 20:10 WIB
Kalau itu tidak dipenuhi Presiden, katanya lagi, dalam cara yang kedua, DPR bisa menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 26 huruf H. "Tapi yang terbaik itu adalah opsi pertama. Sebab dengan dikeluarkannya Perppu, paling tidak SBY bisa menghilangkan persepsi publik yang menilai bahwa SBY dan PD diduga menerima aliran dana Bank Century," ungkapnya.
Baca Juga:
"Jadi sebenarnya ini masalah kemauan saja. Ini juga penting bagi SBY, untuk membersihkan citra yang sudah terbentuk oleh masyarakat bahwa PD diduga menerima aliran dana itu," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ekonom Dradjad Hari Wibowo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menon-aktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan