BOII Pastikan Tak Terkait Perkara Pidana yang Diusut Bareskrim
Kamis, 07 Januari 2021 – 10:33 WIB
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas.
Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PT Bank of India Indonesia menegaskan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO