Bola Panas Aceh Dilempar ke MK
Mendagri Gugat ke MK Minta Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada
Rabu, 11 Januari 2012 – 08:02 WIB
Meski penyelenggara pemilukada di Aceh adalah Komite Independen Pemilihan (KIP), namun menurut Gamawan, secara struktural KIP dibawah KPU. Jadi, jika KPU kalah dalam gugatan di MK, KPU harus memerintahkan KIP untuk memberikan kesempatan calon susulan ikut mendaftar.
Seperti diberitakan, pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012, Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan Partai Aceh (PA) untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya Partai Aceh menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Namun, KPU dan Bawaslu tidak berani memutuskan karena tidak ada cantelan hukumnya.
Dalam situasi tahapan pemilukada yang demikian, Aceh memanas. Serangkaian aksi penembakan sudah memakan korban. Terakhir, atau selang tiga hari Rakor Polhukam khusus membahas Aceh itu, terjadi penggergajian tower PLN.
Sekedar diketahui, di tubuh Partai Aceh terdapat sejumlah mantan tokoh GAM, antara lain Zaini Abdullah, Zakaria Saman, dan Kamaruddin Abubakar.
JAKARTA -- Pemerintah tak bisa lagi berlama-lama menyembunyikan faktor pemicu serentetan kasus penembakan, penggergajian tower PLN, dan rumah calon
BERITA TERKAIT
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
- Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR