Bolak-balik Masuk Penjara, Preman Ini Enggak Jera
Jumat, 14 Juli 2023 – 04:26 WIB

Tangkapan layar preman kampung yang melakukan pengancaman di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Warga Garut)
Akibat perbuatannya itu, pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Aksi premanisme itu sempat sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, kemudian tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut. (antara/jpnn)
Sudah empat kali masuk penjara tidak membuat seorang preman kampung menjadi jera.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas