Bolehkah Guru Mengaji Meminta Bayaran?

Bolehkah Guru Mengaji Meminta Bayaran?
Ilustrasi santri di pondok pesantren belajar mengaji. Foto: Genpi.co

jpnn.com - Guru mengaji yang rela menyisihkan waktu dan tenaganya untuk mengajar, biasanya tidak mengharapkan imbalan atau bayaran.

Namun, di sisi lain, guru mengaji juga manusia biasa yang harus menutupi kebutuhan hidupnya.

Lalu bolehkah guru mengaji minta bayaran?

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memberikan penjelasan.

“Sesungguhnya boleh apa tidak guru mengaji minta bayaran? Itu ulama fiqih ada khilaf (berbeda pendapat), perdebatannya panjang. Kalau yang wara’ biasanya memang tidak mau minta, walaupun minta secara fiqih boleh,” jelas Kiai Zulfa di channel YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.

Kiai Zulfa menerangkan dibolehkannya guru mengaji meminta bayaran itu mengacu pada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW; Inna ahaqqa ma akhdamtum ‘alaihi ajran kitabullah.

“Sesungguhnya sesuatu yang memang paling berhak untuk dimintakan upah adalah kitabullah, ketika engkau membaca atau mengajarkan Al-Qur`an,” kata Kiai Zulfa menerjemahkan hadis tersebut.

“Maka para ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai dalil yang utama bahwa orang yang mengajar ngaji boleh minta bayaran dan memang sepantasnya dibayar,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memberikan penjelasan memberikan penjelasan mengenai bayaran guru mengaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News