Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 10:53 WIB

Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Mereka harus dipekerjakan lagi, termasuk DPRD akan tetap memperjuangkannya hingga tetap terakomodir pada Tahun Anggaran 2024 nanti," katanya.
Para tenaga honorer harus tetap bekerja, terutama yang masa kerjanya telah di atas 10 tahun,
"Bisa jadi muncul kebijakan pusat untuk pengalihan honorer menjadi ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan”.
“DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," imbuhnya. (sam/antara/jpnn)
Sebelum ada kepastian soal nasib 2,3 juta honorer, sudah banyak pemda melakukan PHK terhadap non-ASN. Bisa daftar seleksi PPPK 2023.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya