Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas

Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Dia emngakui, kemampuan keuangan daerah saat ini sedang tidak baik baik saja.

Namun, lanjut Roni, dengan pembahasan bersama secara komprehensif maka dirinya yakin pemerintah daerah setempat dapat menemukan solusi terkait alokasi anggaran untuk pembayaran gaji honorer daerah.

"Saya berharap usulan kami (DPRD) untuk mempekerjakan lagi honorer daerah minimal di ujung tiga bulan terakhir Tahun 2023 ini segera ditindaklanjuti, dengan melakukan penataan anggaran," katanya.

Selama ini, menurutnya, peran tenaga honorer sangat besar.

Di saat pemerintah daerah mengalami kekurangan sumber daya aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberadaan tenaga honorer alias pegawai tidak tetap (PTT) sangat membantu penyelesaian tugas tugas pemerintahan daerah.

Bahkan ada banyak PTT yang masa kerjanya telah mencapai lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 15 tahun.

"Ini perlu menjadi perhatian. Mereka adalah bagian dari pemerintahan daerah yang memiliki jasa besar. Mampu bertahan dalam jangka waktu panjang mengandalkan kontrak kerja per tahun dengan rata rata penghasilan hanya sekitar Rp950 ribu hingga Rp1,1 juta," kata Roni.

Dia memastikan bahwa DPRD berkomitmen memperjuangkan kontrak kerja para PTT tersebut.

Sebelum ada kepastian soal nasib 2,3 juta honorer, sudah banyak pemda melakukan PHK terhadap non-ASN. Bisa daftar seleksi PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News