Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Ini Penjelasan Pakar

Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Ini Penjelasan Pakar
Ilustrasi media sosial. Foto : The Times

jpnn.com - Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung menegaskan bahwa seseorang yang sedang mengakses layanan pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siarang langsung atau live streaming melalui media sosial (medsos) dengan alasan apapun.

Pernyataan ini merespons aksi seorang YouTuber yang viral karena melakukan live streaming saat ingin menjalani pemeriksaan pajak di sebuah kantor pemeriksaan pajak (KPP) di kawasan Jakarta.

Pria yang aktif di dunia perpajakan selama 25 tahun ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021 telah diatur ketentuan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Salah satunya bahwa seorang pemeriksa pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka Pemeriksaan.

“Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir sudah jelas di PMK 18/2021, tidak boleh melakukan live streaming,” ucapnya kepada awak media, Jumat (20/10).

Sutan juga menjelaskan bahwa pemeriksa pajak itu sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Ia memastikan, aturan dalam PMK ini melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas live streaming saat pemeriksaan, maka para pemeriksa dianggap melanggar aturan.

Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).

Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News