Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak.
Hal itu diungkapkan Denny melalui video yang diunggah akun media sosial resminya, DennyJA_World di Instagram, Minggu (24/9).
Denny menyampaikan seharusnya perkembangan teknologi tidak boleh dilarang oleh sebuah kebijakan politik dari pemerintah.
Apalagi, jelasnya, jika kebijakan tersebut membatasi atau melarang aktivitas dari platform teknologi.
Menurutnya, tren teknolog dan peradaban lebih kuat dibandingkan pemerintahan nasional manapun.
"Itulah respon saya ketika membaca berbagai seruan di media sosial TikTok shop. Salah satunya menyatakan, pemerintah harus tegas menyikapi TikTok yang ogah pisahkan bisnis media sosial dan e-commerce," terang Denny dikutip JPNN.com, Senin (25/9).
Dia menyampaikan sebagian publik ingin agar e-commerce dipisahkan dari media sosial.
Saat ini tengah santer Menkop UKM akan melarang praktek yang menggabungkan media sosial dan e-commerce sekaligus.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak
- Dorong Literasi Masyarakat, Bukopin Bangun Perpustakaan Multikultural di Bekasi
- Berkunjung ke KBRI Bangkok, Nasabah PNM Mekaar Dapat Tips Bisnis Global
- Badan Bank Tanah Dorong Percepatan Reforma Agraria, Ini Sebabnya
- Bank DKI: Literasi Digital Jadi Poin Utama Transisi Pembayaran Digital
- Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Manfaatkan Ekonomi Digital
- Gandeng JICA, Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana