Bolehkah Lokasi Sidang Ahok Dipindah? Nih Penjelasan MA
Kamis, 08 Desember 2016 – 06:09 WIB

Ahok. Foto: dok.JPNN.com
“Protap ruang sidang harus tetap ada seperi bendera, meja hakim, dan sebagainya. Semua harus ada. Jadi tidak bisa menggelar sidang begitu saja,” ujarnya.
Meski telah banyak pihak yang mulai mengusulkan lokasi persidangan kasus Ahok di PN Jakarta Utara dipindah, Ridwan mengaku belum mengetahui adanya permohonan yang masuk ke MA tentang hal tersebut dari Ketua PN Jakarta Utara.
“Belum ada, kalau pun sudah ada pasti akan langsung ditindaklanjuti karena sidang Ahok ini sangat disorot oleh masyarakat,” imbuhnya. (dod)
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi