Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Hewan kurban. Ilustrasi foto: dok for jpnn

jpnn.com - Tak sedikit panitia kurban yang menjual kulit hewan kurbannya.

Lalu apakah boleh menjual kulit hewan kurban?

Dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim dijelaskan bahwa semua yang terkait dengan hewan kurban mulai dari daging, tanduk, kulit bahkan bulunya tidak boleh dijual, baik itu kurban wajib maupun sunnah.

“Tidak boleh diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudlahhi (orang yang berkurban) menjual sebagian (dari kurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah penyembelih walaupun kurban itu kurban sunat.” (al-Bajuri II/301-302).

Keharaman ini diperkuat dengan hadis Nabi sallahu alaihi wa salam yang diriwayatkan Imam Hakim sebagaimana dikutip Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya sebagaimana berikut:

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka tidak sah kurbannya,” (HR: Imam Hakim).

Nabi menerangkan hal ini dikarenakan anggapan sebagian orang bahwa kulit kurban tidak termasuk bagian dari kurban yang wajib dibagikan.

Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu begitu juga dengan tanduknya, hal ini disamakan dengan barang wakaf yang mana tidak boleh diperjual-belikan.

Selama ini tidak sedikit panitia kurban yang memilih menjual kulit hewan kurbannya. Simak hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News