Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Hewan kurban. Ilustrasi foto: dok for jpnn

Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban). Yang tidak boleh adalah menjual dengan barang-barang yang cepat habis (istihlakiyah), seperti uang dirham, makanan, atau minuman. (al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280).

Menjadikan kulit kurban sebagai upah penjagal disepakati ulama bahwa hukumnya haram.

Namun dalam menjual kulitnya, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mengharamkan, sedangkan Hanafi memperbolehkan dengan syarat tertentu di atas.

Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih/penjagal dengan niatan sedekah bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.(jpnn)

Selama ini tidak sedikit panitia kurban yang memilih menjual kulit hewan kurbannya. Simak hukumnya.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News