Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
Rabu, 15 Juni 2022 – 15:15 WIB
Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban). Yang tidak boleh adalah menjual dengan barang-barang yang cepat habis (istihlakiyah), seperti uang dirham, makanan, atau minuman. (al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII/420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280).
Menjadikan kulit kurban sebagai upah penjagal disepakati ulama bahwa hukumnya haram.
Namun dalam menjual kulitnya, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mengharamkan, sedangkan Hanafi memperbolehkan dengan syarat tertentu di atas.
Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih/penjagal dengan niatan sedekah bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.(jpnn)
Selama ini tidak sedikit panitia kurban yang memilih menjual kulit hewan kurbannya. Simak hukumnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Ijazah Habib Novel Alaydrus: Amalkan Ini Agar Kamu Dimudahkan dalam Segala Urusan
- Amalan 1 Muharam yang Dianjurkan Ustazah Halimah Alaydrus, Insyaallah Dijaga dari Kejahatan
- Baca Setelah Salat Asar Nanti, Ini 5 Doa Akhir Tahun Hijriah yang Mustajab
- HW Group Donasikan 42 Ekor Hewan Kurban Ke Berbagai Daerah
- TASPEN Bagikan 33 Ribu Paket Daging Kurban