Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar

Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar
Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

Setelah itu, lanjut jaksa, Akil kembali menyampaikan pesan ke Bonaran melalui Bakhtiar. Kali ini, dia meminta uang sebesar Rp 3 miliar. "Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan pilkada ulang," sambung Jaksa.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran menurut Jaksa, meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya. Ia meminta mereka mengambil uang dari Tomson Situmeang sebesar Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkannya kepada Bakhtiar.

Keesokan harinya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro. Hal ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan Akil sebelumnya.

Pada tanggal 20 Juni 2011, modus yang sama kembali diulangi. Namun, kali ini giliran Hetbin Pasaribu yang mengirim uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Selang dua hari, tepatnya tanggal 22 Juni 2011, MK membuat putusan terkait sengketa pilkada Tapteng melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim.

"Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya'," lanjut Jaksa.

Setelah itu, MK menggelar sidang putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Bonaran pun akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang terbukti memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News