Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur
Ryan menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue.
Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau, sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk di dekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau cutter berwarna biru.
"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
BAK alias Boneng (51) ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur di Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik