Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur 

Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur 
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

Ryan menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue. 

Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara. 

"Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau, sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.

Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.  

Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk di dekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau cutter berwarna biru.

"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.

Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)

BAK alias Boneng (51) ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur di Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News