Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka tersebut ialah ES (42), ADD (44) dan AS, yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5) malam.
Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang yang ternyata berkurang.
Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut.
Lalu, melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang tersebut.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," kata Kompol Jama.
Polisi menangguhan penahanan tiga tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka