Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur 

Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur 
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria asal Banda Aceh, Aceh, BAK alias Boneng (51) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. 

Boneng ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal Sumatera Utara. 

Dalam menjalankan aksinya, Boneng juga mengancam korban dengan menggunakan pisau. 

"BAK alias Boneng ini sudah kami tangkap kemarin sore (30/3) di sekitar Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Kamis (31/3). 

Menurut Ryan, peristiwa yang menimpa anak berumur 10 tahun itu terjadi pada Februari 2022  di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. 

Selain mencabuli dan memperkosa korban, kata Ryan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan, bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korbannya. 

"Kejadian ini sudah terjadi dua kali pada korban dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.

Pascakejadian tersebut, lanjut Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

BAK alias Boneng (51) ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur di Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News