Boneng Ditangkap Polisi karena Memerkosa Anak di Bawah Umur
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pria asal Banda Aceh, Aceh, BAK alias Boneng (51) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Boneng ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal Sumatera Utara.
Dalam menjalankan aksinya, Boneng juga mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"BAK alias Boneng ini sudah kami tangkap kemarin sore (30/3) di sekitar Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Kamis (31/3).
Menurut Ryan, peristiwa yang menimpa anak berumur 10 tahun itu terjadi pada Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
Selain mencabuli dan memperkosa korban, kata Ryan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan, bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korbannya.
"Kejadian ini sudah terjadi dua kali pada korban dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.
Pascakejadian tersebut, lanjut Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
BAK alias Boneng (51) ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur di Aceh.
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya