Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka
jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Empat dari tujuh orang yang diamankan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penampungan emas ilegal milik seseorang berinisial CN di Simpang Tiga, Taluk Kuantan. Lalu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti info tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari media sosial. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (27/2).
Lalu, dalam operasi tersebut tim menggerebek lokasi pembakaran emas dan mengamankan tujuh orang.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya ialah SB, AD, NA dan ZM.
Ade menyebut bahwa SD ialah pemilik usaha pembakaran emas.
Sementara itu, lanjut dia, AD berperan sebagai kasir usaha tersebut.
Polda Riau bongkar aktivitas PETI di Kuansing, dan menetapkan empat dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka.
- 21 Wanita Diamankan Tim Bareskrim di MP Club Pekanbaru, Semua Positif Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Nasib PPPK & PPPK Paruh Waktu Terus Diperjuangkan, Kini Giliran Polri dan TNI
- MP Club Pekanbaru Digerebek Bareskrim, 60 Pengunjung Positif Narkoba
- Gegara Video Call dengan Pria, Ruben Onsu Laporkan Sarwendah ke Polisi
- Cegah Kericuhan di Stadion, Kapolresta Bandung Memprakarsai Pembentukan Satgas Bobotoh
- Bus Rombongan Persib Bandung U18 Diserang di Batang, 1 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
JPNN.com




