Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal terhadap 14 nasabah bank swasta.
Kasus akses ilegal nasabah bank swasta ini telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang berinisial O dan D di Sumatera Selatan.
Namun, dua tersangka lain masih dalam buruan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari para korban.
Menurut Yusri, para korban merasa tidak pernah menarik uang dari rekening, namun saldonya terkuras habis sampai Rp 0.
"Para korban melaporkan dan membuat pengaduan terkait pengambilan akun Jenius yang berakibat pindahnya rekening dia kepada tersangka ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).
Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menangkap dua tersangka tersebut.
Ditkrimus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 14 nasabah bank BTPN pada Juni 2021 yang merugi mencapai Rp2 miliar
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa