Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api 

Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti kasus akses ilegal nasabah bank swasta kepada awak media di kantornya, Rabu (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal terhadap 14 nasabah bank swasta. 

Kasus akses ilegal nasabah bank swasta ini telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang berinisial O dan D di Sumatera Selatan.

Namun, dua tersangka lain masih dalam buruan polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari para korban. 

Menurut Yusri, para korban merasa tidak pernah menarik uang dari rekening, namun saldonya terkuras habis sampai Rp 0. 

"Para korban melaporkan dan membuat pengaduan terkait pengambilan akun Jenius yang berakibat pindahnya rekening dia kepada tersangka ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menangkap dua tersangka tersebut.

Ditkrimus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 14 nasabah bank BTPN pada Juni 2021 yang merugi mencapai Rp2 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News