Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api
Tim diberangkatkan ke Sumsel untuk memburu para pelaku.
“Kami amankan dua orang. Dua orang lagi masih kami lakukan pengejaran," ucap Yusri.
Polisi turut menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan pelaku untuk menampung uang kejahatan.
Polisi juga menemukan sepucuk senjata api saat menggeledah kediaman pelaku.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diketahui mereka melancarkan aksi kejahatannya itu sejak Juni 2021 lalu.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik terus mendalami kasus tersebut apakah ada nasabah lain yang turut menjadi korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ditkrimus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 14 nasabah bank BTPN pada Juni 2021 yang merugi mencapai Rp2 miliar
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk