Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api 

Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti kasus akses ilegal nasabah bank swasta kepada awak media di kantornya, Rabu (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tim diberangkatkan ke Sumsel untuk memburu para pelaku. 

“Kami amankan dua orang. Dua orang lagi masih kami lakukan pengejaran," ucap Yusri.

Polisi turut menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan pelaku untuk menampung uang kejahatan.

Polisi juga menemukan sepucuk senjata api saat menggeledah kediaman pelaku.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diketahui mereka melancarkan aksi kejahatannya itu sejak Juni 2021 lalu.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik terus mendalami kasus tersebut apakah ada nasabah lain yang turut menjadi korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ditkrimus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 14 nasabah bank BTPN pada Juni 2021 yang merugi mencapai Rp2 miliar


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News