Bongkar Korupsi di PDAM Lewat Mantan Wako Makassar

jpnn.com - MAKASSAR - Ditetapkannya mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi pintu masuk untuk terkuaknya kasus korupsi di tubuh PDAM.
Bukan hanya kasus kerja sama dengan PT Traya, tetapi terhadap beberapa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang sebelumnya pernah dilaporkan.
"Jadi yang ditunggu ini keterbukaan Ilham. Ilham harus terbuka agar semua yang terlibat bisa diseret," ujar Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah, Jumat (9/5).
Syamsuddin menjelaskan, kasus PDAM ini banyak jenisnya, dan totalnya bisa mencapai ratusan miliar. KMAK (Koalisi masyarakat anti korupsi) salah satu aliansi NGO dan perguruan tinggi di Makassar mulai serius menginvestigasi kasus PDAM sejak tahun 2007.
"Waktu itu dirutnya masih Ridwan Musagani (politisi Golkar). Saat itu, diduga korupsi dana asuransi karyawan PDAM. Sayangnya saat itu Kejaksaan endapkan sampai sekarang," jelasnya.
Kasus ini menjadi aneh, Ridwan dipecat oleh Ilham sebagai Dirut PDAM atas rekomendansi Badan Pengawas karena tuduhan tersebut. Namun kejaksaan tidak melanjutkan proses hukum itu sampai sekarang.
"Tapi faktanya Ridwan sudah dicopot," paparnya.
Ridwan lalu diganti Tajuddin. Malah PDAM di bawah kepemimpinan Tajuddin menurut Syamsuddin, lebih parah karena diduga korupsi meteran PDAM nilai puluhan miliar. Menurutnya, dalam kasus ini disebut-sebut melibatkan perguruan tinggi ternama.
MAKASSAR - Ditetapkannya mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi