Bongkar Pasang Kebijakan, YLKI Desak KPPU Telusuri Dugaan Kartel Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) membongkar dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, hingga sawit.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah transparan pada data-data minyak goreng.
"Sebenarnya DMO (domestic market obligation) 20 persen itu mengalir ke mana? Ke industri minyak goreng atau biodiesel. Sebab tidak cukup kalau disedot industri biodiesel. Kondisi saat ini CPO untuk pangan lebih mendesak," ujar Tulus saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Kamis (17/3).
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah mengawasi HET minyak goreng curah atau non premium dengan harga Rp 14 ribu.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah, apalagi memborongnya," ucap Tulus.
Dia menyarankan agar subsidi minyak goreng dilakukan tertutup, sehingga tepat sasaran. Pemerintah, kata Tulus, seharusnya dari persoalan gas melon atau LPG 3 kilogram.
"Sedangkan subsidi terbuka berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu," bebernya.
Tulus pun menilai selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng kurang tepat, apalagi dengan cara melawan pasar.
YLKI mendesak KPPU menelusuri dugaan kartel minyak goreng di Indonesia, simak selengkapnya
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T