Bongkar Sindikat Produsen & Pengedar Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku
Rabu, 10 Juli 2024 – 13:22 WIB

Ilustrasi polisi. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com
Pengembangan kasus ini kemudian mengantarkan petugas ke rumah YA di Jalan Duyung, Gang Beledang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana, ditemukan pula alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggulung komplotan pembuat narkotika jenis pil ekstasi palsu di Pekanbaru.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini