Borok LP Sukamiskin Sudah Lama, Lapas Lain Sama Saja

Borok LP Sukamiskin Sudah Lama, Lapas Lain Sama Saja
KPK menunjukkan mobil bukti hasil OTT di LP Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam. FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Terungkapnya borok di LP Sukamiskin mencuatkan dorongan agar dilakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan lapas.

Anggota Komisi III Syarifudin Sudding mengatakan, sudah bukan rahasia lagi kalau fasiltias lapas selama ini diperjualibelikan. “Dan itu menurut saya juga sepengetahuan Kemenkumham,” katanya dalam raker dengan KPK, Senin (23/7).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa KPK belum punya niatan untuk melakukan OTT ke lapas lainnya. “Satu saja cukup lah, kami yakin kalau di tempat lain (lapas lain,Red) kondisinya sama,” katanya.

Menurut Agus, persoalan lapas ini bukan lagi level perbuatan oknum, tapi sudah sistematik dan berlangsung lama di banyak tempat. Selain itu, pengelolaan lapas yang buruk tidak hanya merugikan negara dalam hal penindakan korupsi. Peredaran narkoba juga selama ini diketahui kerap dikendalikan dari lapas. “Ini kan bahaya sekali bagi negara kita,” katanya.

Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan kajian tentang lapas sejak 2008 dan menyerahkan rekomendasi ke Kemenkumham. Namun, sejak itu, rekomendasi belum dilaksanakan dengan baik.

Di antara kelemahan pengelolaan lapas yang ditemukan oleh KPK adalah tidak ada kode etik bagi personel di lapas, tidak adanya transparansi laporan tentang pemberian asimilasi, bebas bersyarat, atau cuti bersyarat bagi para narapidana. Pengawasan internal maupun eksternal di lapas, kata Laode juga belum maksimal.

Selain itu, fasilitas pengaduan masyarakat juga tidak tersedia dengan baik, rendahnya pemanfaatan teknologi (IT), dan jumlah petugas yang tidak memadai. “Terutama faktor overkapasitas yang sampai melebihi 150 persen,” jelas Laode.

Laode juga menyebut ada persoalan dualisme dalam pengelolaan lapas. Memang secara struktural, lapas berada di bawah perintah Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. Namun, di balik itu, Laode menyebut yang lebih berkuasa adalah Sekjend Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

Borok di LP Sukamiskin sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, tidak mau tidak yang punya kewenangan untuk memerbaiki diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News