Bos Baru KPK Ini Tak Setuju Bang Mandra Divonis Bersalah
Jumat, 18 Desember 2015 – 14:51 WIB
"Dengan tidak terpenuhinya dakwaan primair dan subsidair maka terdakwa harus dibebaskan dari perbuatan yang didakwakan," ujar pria yang malam itu baru saja diumumkan terpilih menjadi pimpinan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mandra Naih memang divonis bersalah dalam perkara korupsi program Siap Siar LPP TVRI. Namun demikian, dalam putusan yang dibacakan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan