Pastikan ABK Thailand dan Myanmar di Maluku Dapatkan Hak-hak Ketenagakerjaan
Jumat, 18 Desember 2015 – 14:30 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK) asing di Maluku yang belum terpenuhi. Hingga saat ini Pemerintah telah memanggil 9 perusahaan di bergerak di sektor perikanan dan kelautan untuk menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran upah dan pesangon kepada ABK asal Myanmar, Thailand dan ABK WNI.
“Seluruh perusahaan diminta untuk menyelesaikan hak-hak upah ABK paling lambat 23 Desember 2015 sehingga mereka dapat segera dipulangkan ke negaranya masing-masing” ujar Muji Handaya Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3) Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers di Jakarta.
Muji mengatakan persoalan utama 111 ABK asing (38 ABK Myanmar dan 73 ABK Thailand) tidak dapat pulang ke negaranya adalah karena belum terpenuhinya hak upah mereka dan keterlambatan penyelesaian Document Certificate of Identity (COI) dari Kedutaan Besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK)
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun