Pastikan ABK Thailand dan Myanmar di Maluku Dapatkan Hak-hak Ketenagakerjaan
Jumat, 18 Desember 2015 – 14:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK) asing di Maluku yang belum terpenuhi. Hingga saat ini Pemerintah telah memanggil 9 perusahaan di bergerak di sektor perikanan dan kelautan untuk menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran upah dan pesangon kepada ABK asal Myanmar, Thailand dan ABK WNI.
“Seluruh perusahaan diminta untuk menyelesaikan hak-hak upah ABK paling lambat 23 Desember 2015 sehingga mereka dapat segera dipulangkan ke negaranya masing-masing” ujar Muji Handaya Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3) Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers di Jakarta.
Muji mengatakan persoalan utama 111 ABK asing (38 ABK Myanmar dan 73 ABK Thailand) tidak dapat pulang ke negaranya adalah karena belum terpenuhinya hak upah mereka dan keterlambatan penyelesaian Document Certificate of Identity (COI) dari Kedutaan Besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK)
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda