Pastikan ABK Thailand dan Myanmar di Maluku Dapatkan Hak-hak Ketenagakerjaan
Jumat, 18 Desember 2015 – 14:30 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
Mediasi mengenai upah dan kewajiban pemulangan ABK asing dengan perusahaan tengah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga:
Dalam penyelesaian kasus ABK asing di Ambon, hadir pula Satuan Tugas Ilegal Fishing dari KKP, Perwakilan ILO Bangkok dan Jakarta, IOM Jakarta, beserta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang akan mengeksekusi segala keputusan yang akan diambil. (adv)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi