Pastikan ABK Thailand dan Myanmar di Maluku Dapatkan Hak-hak Ketenagakerjaan
Jumat, 18 Desember 2015 – 14:30 WIB
Mediasi mengenai upah dan kewajiban pemulangan ABK asing dengan perusahaan tengah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga:
Dalam penyelesaian kasus ABK asing di Ambon, hadir pula Satuan Tugas Ilegal Fishing dari KKP, Perwakilan ILO Bangkok dan Jakarta, IOM Jakarta, beserta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang akan mengeksekusi segala keputusan yang akan diambil. (adv)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para anak buah kapal (ABK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi