Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi

Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan Penjara

Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, karena perbuatan itu tidak membantu program pemberantasan korupsi. "Terdakwa sebagai pengusaha yang menguasai impor daging dapat merusak harga daging," tandas Purwono.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan perbuatan para terdakwa. Anggota majelis, Amin Ismanto, menuturkan bahwa pada 29 Desember 2012 Luthfi pbertemu dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Ahmad Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi  sesuai pertemuan Lembang untuk membantu permohonan kuota dan meminta Maria memberi dukungan dana ke PKS," tutur Amin.

Sedangkan anggota majelis, Alexander Marwata saat membacakan pertimbangan majelis menyatakan pemberian Rp 1,3 miliar untuk Luthfi melalui Ahmad Fathanah itu bukan sumbangan sukarela.  "Tetapi agar Luthfi berbuat membantu meloloskan kuota impor daging sapi. Sehingga pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," ucap Marwata. 

Majelis menegaskan, tidak penting apakah izin kuota itu sudah diterbitkan atau tidak oleh Menteri Pertanian Suswono. Tapi, kata majelis, perbuatan hukum Luthfi adalah untuk membantu terdakwa.

JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News