Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi

Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan Penjara

Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Juard dan Arya dijatuhi hukuman 27 bulan.

Pada persidangan yang digelar Senin (1/7) malam, Arya dan Juard dianggap telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya secara bersama-sama menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah demi meloloskan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara kepada terdakwa pertama Arya Abdi Effendi dan terdakwa kedua Juard Effendy masing-masing dua tahun dan tiga bulan (27 bulan, red)," ucap Ketua Majelis Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa satu dan dua masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," lanjutnya.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Majelis hanya mengabulkan setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4 tahun enam bulan penjara plus denda masing-masing Rp 200 juta

JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News