Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan Penjara
Senin, 01 Juli 2013 – 20:30 WIB
"Perbuatan Luthfi terbukti untuk mendukung bisnis Maria Elizabeth Liman. Sehingga Luthfi dan Fathanah mendapat keuntungan dari Indoguna Utama," ucap majelis.
Sedangkan anggota majelis, Gosen Butar Butar menyatakan, uang dari Arya dan Juard memang belum sampai ke Luthfi karena masih dikuasai Fathanah. Tapi, majelis meyakini uang itu memang untuk Luthfi. "Berdasarkan pertimbangan majelis, meski uang itu belum sampai ke Luthfi tapi motifnya merupakan satu kesatuan (untuk meloloskan permohonan kuota impor daging sapi, red)," tegasnya.
Atas putusan itu, baik Arya maupun Juard menyatakan pikir-pikir. Langkah serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Masih ada waktu, jadi kami pikir-pikir," ujar JPU KPK, M Rum.(ara/nat/jpnn)
JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah